Tentang PEKERTI

Sejarah PEKERTI

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang mengatur bahwa produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (“PKRT”) yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan, mutu dan kemanfaatan produk PKRT, baik produksi dalam negeri maupun impor.

Berangkat dari kebijakan tersebut, PEKERTI pun didirikan untuk membantu perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis PKRT di Indonesia dalam memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan produk.

Profil PEKERTI

PEKERTI adalah organisasi yang menghimpun perusahaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (selanjutnya disebut PKRT) di Indonesia, yang melakukan usaha-usaha di bidang produksi, ekspor/impor, perdagangan, dan peredaran produk PKRT. PEKERTI dibentuk secara sukarela, bersifat mandiri nirlaba, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik, berbadan hukum dan berada dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.