Pertanyaan Umum
1. Apa Itu PEKERTI?
- PEKERTI adalah organisasi yang menghimpun perusahaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (selanjutnya disebut PKRT) di Indonesia, yang melakukan usaha-usaha di bidang produksi, ekspor/impor, perdagangan, dan peredaran produk PKRT.
- PEKERTI adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk secara sukarela, bersifat mandiri nirlaba, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik, berbadan hukum dan berada dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
- PEKERTI bertujuan membangun pemahaman dan kesadaran akan pentingnya PKRT yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan guna meningkatkan daya saing produk di tingkat nasional dan internasional, serta ikut berperan aktif dalam pembangunan nasional melalui peningkatan taraf dan kualitas kesehatan masyarakat.
2. Bagaimana cara menjadi member PEKERTI?
Dapat menghubungi sekretariat PEKERTI melalui
- WA : 08-77-8941-4872
- Email : [email protected]
- Website : pekerti.co.id
3. Apa peran PEKERTI?
- PEKERTI dapat memperjuangkan kepentingan anggota sehingga tercapai kondisi yang baik dalam menjalankan usahanya
- PEKERTI selalu memberikan saran dan masukan yang membangun kepada pemangku kepentingan dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang PKRT.
- PEKERTI membantu pemerintah dalam menyebarluaskan informasi dan kebijakan berkaitan dengan PKRT kepada seluruh anggota.
- PEKERTI melakukan sosialisasi dan edukasi tentang produk-produk PKRT agar konsumen mendapatkan kemanfaatan secara optimal dan terhindar dari kesalahgunaan dan penyalahgunaan.
4. Apa saja persyaratan menjadi member PEKERTI?
Anggota PEKERTI adalah perusahaan-perusahaan yang melakukan usaha dalam bidang produksi, perdagangan, ekspor/impor, dan peredaran produk-produk PKRT, berkedudukan di wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia, dan memenuhi aspek legal melakukan usaha di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
5. Apa saja kegiatan yang dilakukan oleh PEKERTI?
PEKERTI bekerjasama dengan stakeholder eksternal dalam hal ini pemerintah, yaitu KEMENKES, KEMENPERIN, BPJPH, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMENTAN, BSN, maupu BKPM